Seluruh Indonesia
Mari tunaikan zakat profesi melalui BAZNAS.
Menjalani profesi sebagai akuntan bukan hanya tentang ketelitian dalam mengelola angka, tetapi juga tentang bagaimana kita mensyukuri rezeki yang diperoleh dari setiap pekerjaan. Sebagai seorang akuntan, setiap angka yang dikelola memiliki tanggung jawab. Begitu pula dengan penghasilan yang kita terima dari profesi—ketika telah memenuhi ketentuan nisab, terdapat kewajiban zakat yang perlu ditunaikan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah sekaligus kepedulian kepada sesama.
Zakat penghasilan ditunaikan sebesar 2,5% dari penghasilan yang telah memenuhi ketentuan zakat. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 15 Tahun 2026, nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas, yaitu Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan.
Sebagai seorang profesional, penghasilan yang kita terima bukan sekadar angka, tetapi juga amanah yang perlu dikelola dengan baik. Dengan menunaikan zakat, sebagian dari rezeki yang kita peroleh dapat menjadi manfaat bagi mereka yang membutuhkan.
Mari tunaikan zakat penghasilan melalui BAZNAS. Sisihkan 2,5 persen dari penghasilan yang telah mencapai nisab dan jadikan rezeki dari profesi kita semakin berkah serta memberi manfaat bagi sesama.