Badan Amil Zakat Nasional - Zakat Penghasilan Profesi Engineer

Mari tunaikan zakat profesi melalui BAZNAS.

Zakat Penghasilan Profesi Engineer

Lokasi Donasi Seluruh Indonesia

Sampai dengan Tanpa Batas Waktu



Bantu sebarkan program ini melalui sosial media

Mari tunaikan zakat profesi melalui BAZNAS.

Deskripsi Program

Membangun dengan Keahlian, Berbagi dengan Keberkahan

Sebagai seorang engineer, dedikasi Anda dalam merancang, membangun, dan memecahkan masalah teknis telah mempermudah kehidupan masyarakat luas. Baik itu berupa infrastruktur fisik, sistem kelistrikan, maupun teknologi perangkat lunak, karya Anda adalah fondasi bagi kemajuan peradaban. Kini, hadirkan manfaat yang lebih luas melalui zakat profesi. Sebab, dari setiap rezeki yang didapatkan melalui jerih payah dan keahlian tersebut, terdapat hak-hak mustahik yang akan membawa keberkahan lebih besar saat ditunaikan.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 15 Tahun 2026, nisab zakat penghasilan saat ini setara dengan 85 gram emas, yaitu Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan. Sama seperti profesi lainnya, seorang engineer wajib menunaikan zakat penghasilan sebesar 2,5% apabila total gaji, honorarium, atau proyek yang diterima telah memenuhi batas kewajiban (nisab).

Dengan menyisihkan 2,5% dari penghasilan, Anda tidak hanya menyucikan harta, tetapi juga turut "membangun" kehidupan saudara-saudara kita yang kurang mampu agar bisa bangkit dan lebih berdaya. Mari jadikan setiap karya bernilai pahala yang mengalir. Sempurnakan keahlian Anda dengan menunaikan zakat profesi melalui BAZNAS.

Bantu sebarkan program ini dengan menjadi Fundraiser (penyebar amal baik)

atau Anda bisa membantu menyebarkan kebaikan

Sosial media terkait program