Seluruh Indonesia
Mari tunaikan zakat profesi melalui BAZNAS.
Menjalani profesi di bidang kesehatan bukan hanya tentang bekerja dan melayani, tapi juga tentang menerima rezeki dari setiap usaha yang dilakukan. Ketika penghasilan sudah mencapai nisab, ada kewajiban zakat yang bisa ditunaikan sebagai bagian dari rasa syukur atas rezeki tersebut.
Zakat penghasilan ditunaikan sebesar 2,5 persen dari penghasilan yang telah memenuhi ketentuan. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 15 Tahun 2026, nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas, yaitu Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan.
Dengan menunaikan zakat, penghasilan yang kita terima tidak hanya selesai untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi juga menjadi bagian dari ibadah dan kepedulian. Dari rezeki yang kita peroleh lewat profesi, ada kesempatan untuk menghadirkan lebih banyak kebaikan.
Mari tunaikan zakat profesi melalui BAZNAS. Sisihkan 2,5 persen dari penghasilan yang telah mencapai nisab, dan jadikan setiap rezeki yang kita terima lebih berkah dan bermakna.