Seluruh Indonesia
Mari tunaikan zakat profesi melalui BAZNAS.
Sebagai seorang profesional di bidang hukum, keseharian Anda didedikasikan untuk menegakkan keadilan, membela kebenaran, dan menjaga kepercayaan klien. Namun, keadilan sejati tidak hanya sebatas argumen di ruang sidang, melainkan juga keadilan pada rezeki yang kita peroleh. Karena profesionalitas bukan hanya tentang pekerjaan, tetapi juga tentang amanah. Ketika ikhtiar keilmuan hukum telah memberikan hasil dan rezeki yang mencapai nisab, ada kewajiban dan hak mustahik di dalamnya yang harus ditunaikan.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 15 Tahun 2026, nisab zakat penghasilan saat ini setara dengan nilai 85 gram emas, yaitu Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan. Jika akumulasi fee jasa hukum, retainer, atau gaji bulanan sudah menyentuh angka tersebut, maka Anda sudah tergolong wajib zakat (muzaki). Sama seperti profesi lainnya, zakat penghasilan profesi hukum ditunaikan sebesar 2,5%.
Dengan menunaikan zakat, Anda tidak hanya menyucikan harta, tetapi juga mengubah sebagian rezeki Anda menjadi jaring pengaman sosial yang berdaya guna bagi mereka yang membutuhkan. Jadikan setiap pembelaan yang Anda lakukan bernilai ibadah yang berkah. Mari sempurnakan amanah profesi dan bersihkan harta dengan berzakat melalui BAZNAS.